top of page

Hati-Hati! Marak Terjadi Penipuan Berkedok Pengecekan BI Checking atau SLIK OJK



Otoritas Jasa Keuangan atau yang disebut OJK telah memberikan perhatian khusus terhadap maraknya kasus penipuan yang berkedok pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

 

Oknum penipuan tersebut menjanjikan dapat menghapus riwayat buruk kredit seseorang yang tercatat dalam sistem tersebut dengan pengerjaan 3 hingga 5 hari kerja.

 

Seperti yang diketahui bahwa OJK memastikan data di SLIK hanya dapat dilakukan oleh bank/lembaga keuangan yang menyampaikan laporan debitur ke SLIK.


Berikut ini dia ciri-ciri dari penipuan tersebut:

  1. Kontak Awal  : Korban biasanya akan menerima panggilan telepon, atau surel, atau disapa oleh seseorang yang mengklaim mewakili lembaga keuangan atau pemberi pinjaman.

  2. Permintaan Informasi Pribadi : Pelaku penipuan meminta informasi pribadi yang sensitif dari korban, seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, atau bahkan rincian keuangan seperti nomor rekening bank atau informasi kartu kredit dengan klaim bahwa informasi tersebut diperlukan untuk melanjutkan proses pengecekan SLIK.

  3. Proses Verifikasi Palsu : Bisa juga pelaku mendatangi atau menemui korban yang kurang mengetahui terkait pengecekan SLIK. Pelaku akan memfoto korban dan e-KTP korban dengan menjalankan aplikasi fintech tanpa sepengetahuan korban, yang kemudian terdapat transaksi pinjaman pada platform fintech atas nama korban.

  4. Permintaan Transfer Dana : Pelaku akan meminta korban transfer dana yang masuk ke rekening korban dengan alasan bahwa dana yang masuk tersebut hanya titipan transfer, sedangkan tagihan atas nama korban sudah tercatat pada platform perusahaan tersebut karena adanya pinjaman yang dilakukan oleh pelaku.

 

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat kamu coba untuk mencegahnya dari penipuan tersebut:

 

  1. Berhati-hatilah terhadap panggilan telepon, atau surel/pesan text, atau orang yang mengklaim mewakili lembaga keuangan atau pemberi pinjaman

  2. Jangan pernah memberikan rincian pribadi atau keuangan yang sensitif kepada sumber yang tidak dikenal atau tidak terverifikasi, terutama melalui telepon, surel, pesan atau orang yang tidak dikenal

  3. Untuk melakukan pengecekan SLIK, bisa melalui website idebku.ojk.go.id atau mengunjungi kantor-kantor OJK baik di pusat maupun daerah. Layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

  4. Kamu dapat menghubungi kontak OJK di 157, Whatsapp 081157157157 ataupun melalui email konsumen@ojk.go.id

Ingatlah bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) biasanya tidak akan meminta informasi pribadi melalui telepon ataupun email. Jadi, kamu harus lebih berhati-hati ya ALovers.


-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Untuk informasi lebih lanjut dapat kamu lihat melalui akun resmi Akulaku Indonesia & Akulaku Paylater:


Instagram: @akulaku_id | @akulakupaylater_id

Facebook: @AkuLakuIndonesia 

Twitter: @akulakuID

Call Center: 1500920 


bottom of page