PT Akulaku Finance Indonesia (AFI) berkomitmen menjalankan usaha pembiayaan secara profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Sebagai bagian dari Strategi Anti Fraud dan budaya integritas perusahaan, AFI menyediakan Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran.
Siapa yang Dapat Melapor?
WBS dapat digunakan oleh:
Karyawan
Mitra bisnis
Nasabah
Pihak eksternal lainnya
Apa yang dapat dilaporkan?
Segala dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal, termasuk namun tidak terbatas pada:
Fraud dan penyalahgunaan wewenang (misalnya manipulasi data pengajuan pembiayaan)
Permintaan imbalan atau pungutan tidak resmi oleh karyawan
Korupsi, suap, atau gratifikasi
Penyalahgunaan data atau informasi rahasia (termasuk jual beli data nasabah)
Pelanggaran kode etik dan perilaku
Informasi yang Membantu Proses Tindak Lanjut
Untuk mempermudah proses penanganan, laporan minimal memuat:
Pelanggaran yang dilaporkan (what)
Dimana pelanggaran tersebut terjadi (where)
Kapan pelanggaran tersebut terjadi (when)
Pihak yang melakukan pelanggaran (who)
Bagaimana pelanggaran tersebut dilakukan (how)
Dokumen dan/atau bukti pelanggaran (evidence)
Perlindungan Pelapor
AFI menjamin:
Kerahasiaan identitas pelapor
Hak untuk melapor secara anonim
Penanganan laporan secara independen dan objektif
Perusahaan melarang setiap bentuk intimidasi, ancaman, atau upaya mempengaruhi pelapor beritikad baik. Tindakan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi Penting
Whistleblowing System digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran integritas. Untuk pengaduan layanan atau komplain transaksi pembiayaan, silakan menggunakan kanal resmi Pengaduan Konsumen AFI.
Saluran Pelaporan WBS
Email : wbs@akulakufinance.co.id
WhatsApp : 081196103964
Kirim Laporanmu Melalui Email
Unduh Formulir WBS
Gd. Sahid Sudirman Center Lt. 11-C
Jl. Jendral Sudirman Kav. 86 Karet Tengsin, Tanah Abang Jakarta Pusat, 10220