top of page

Pengumuman Perihal Pencabutan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu PT Akulaku Finance Indonesia


PT Akulaku Finance Indonesia mengapresiasi atas pencabutan pembatasan yang sebelumnya diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan tanggal 29 Februari 2024 nomor S-8/PL.1/2024 perihal Pencabutan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu, kami mengumumkan Akulaku PayLater sebagai produk BNPL kami, kembali aktif untuk menyalurkan pembiayaan kepada pengguna dan pelanggan seperti sebelumnya.


Kami menghaturkan rasa terima kasih kepada OJK atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan yang sangat dibutuhkan. Dedikasi regulator dalam menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi setiap pelaku industri dalam sektor jasa keuangan sungguh patut diapresiasi.


Kami juga ingin turut mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada mitra, investor, dan masyarakat atas dukungan dan kepercayaan yang terus diberikan kepada kami.


PT Akulaku Finance Indonesia berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dengan mempererat kerjasama dengan regulator dan berkontribusi secara aktif terhadap ekosistem keuangan dengan mengedepankan tata kelola yang bertanggung jawab.


Melangkah ke depan, kami akan terus berfokus pada misi kami untuk menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia.

bottom of page