top of page

Pandemi Covid-19, Akulaku Finance Lakukan Restrukturisasi Kredit

Updated: May 29, 2020



Akulaku  Finance Indonesia melakukan relaksasi kepada debitur. Dalam keterangan persnya yang disebarkan melalui akun Instagram Akulaku, pihaknya menyatakan bahwa sehubungan dengan pandemik korona, Akulaku Finance Indonesia menyadari bahwa hal tersebut  dapat mempengaruhi kondisi keuangan debitur.


Sebagai bentuk dukungan Akulaku Finance Indonesia terhadap arahan pemerintah dalam kembali menstabilkan perekonomian maka debitur bisa mengajukan permohonan keringanan berupa penundaan sebagian pembayaran dengan beberapa syarat.


Pertama, restrukturisasi kredit hanya diberikan kepada debitur pekerja informal berpenghasilan harian dan atau pengusaha UMKM yang usahanya terkena langsung pandemik covid-19.


Kedua, debitur tidak pernah memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020.


Ketiga, Akulaku akan memberikan penilaian atau analisis atas kondisi debitur yang terdampak dari covid-19.


Keempat, Keringanan penundaan sebagian pembayaran tidak akan mengubah hak dan kewajiban debitur awal sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang disepakati.


40 views
bottom of page